MAKALAH
“Rendahnya
Pengetahuan Masyarakat
terhadap
Aturan Perdagangan Islam”
Disusun untuk memenuhi salah
satu tugas mata pelajaran
Pendidikan
Agama Islam oleh Ibu Cumarni, S.Ag.
Disusun
oleh :
Nama : Mita Meliana
Kelas : XI-1
NIS : 131410024
SMA NEGERI
1 CIWIDEY
2014-2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun
dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang aturan perdagangan islam
yang disajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi,
referensi, dan berita.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para siswa SMA Negeri 1 Ciwidey. Saya menyadari makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari sempurna. Untuk itu, saya harapkan untuk memberikan masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bandung, 11 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................
A. Latar Belakang ................................................................................
B.
Rumusan Masalah ...........................................................................
C.
Tujuan .............................................................................................
D. Manfaat............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................
A.
Aturan Perdagangan menurut Syariat Islam ...................................
B.
Penyebab Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai
Aturan Perdagangan Islam
C.
Cara Mengatasi Kurangnya Pengetahuan Masyarakat
mengenai
Aturan Perdagangan Islam ..............................................................
BAB III PENUTUPAN ............................................................................
A. Kesimpulan .....................................................................................
B. Saran ...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan,
banyak pedagang yang masih awam mengenai aturan perdagangan. Berdagang kerap
dilakukan untuk mencari penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan
diantara mereka lebih mengutamakan keuntungan hasil yang maksimal dibanding
kualitas barang atau jasa yang diberi kepada konsumen.
Sebagaimana
firman Allah SWT :
.... الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ ....
Artinya : "....dan
Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."(Q.S. Baqarah,2:275)
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُور ....
Artinya : “Mereka mengharapkan
tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (QS. Fathir : 29)
Pada dasarnya, agama telah mengajarkan aturan
perdagangan kepada umatnya. Islam menghalalkan jual beli namun tidak
memperbolehkan riba dan menimbulkan kerugian antara penjual dan pembeli. Selain
itu, masih banyak firman Allah swt. dan Hadist yang menerangkan aturan
perdagangan.
Namun, kenyataannya
masyarakat masih awam mengenai aturan perdagangan menurut ajaran Islam. Tidak
sering kebiasaan berdagang yang mereka lakukan menyimpang pada ajaran Islam. Seperti membesarkan laba
(riba), melakukan penipuan, kecurangan, bahkan mempercayai ilmu hitam.
Untuk
mengatasi masalah ini, perlu dikembangkannya ilmu tentang perdagangan Islam, baik
melalu penyuluhan, surat kabar, maupun sosial media di dunia maya. Dengan
mengikuti aturan perdagangan Islam, pedagang akan mendapat
keuntungan di dunia maupun di akhiran.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
aturan perdagangan menurut syariat Islam?
2. Apakah penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam?
3. Bagaimana
cara mengatasi kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan
Islam?
C. Tujuan
1.
Mengetahui aturan perdagangan menurut syariat Islam
2. Mengetahui penyebab
kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam
3. Mengetahui
cara mengatasi kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan
Islam
D. Manfaat
1.
Dapat memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PAI mengenai perdagangan
menurut syariat Islam
2.
Dapat mengetahui cara membuat makalah yang baik dan benar
3.
Dapat mempelajari pelajaran PAI dengan lebih mudah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aturan Perdagangan menurut Syariat Islam
Islam memang
menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja
untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut
menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana
seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan
berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai
etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual
beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam
tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang
pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika
perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan
saling mendapat keuntungan.
Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:
1. Berlaku Benar
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
1. Berlaku Benar
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2.
Menepati Amanat
Menepati
amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah
mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan
amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal
yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang
menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli
tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa
tertipu dan dirugikan.
3.
Jujur
Selain
benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran
merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran
akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak.
Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang
diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah lihat Al-quran
Artinya
: Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia
berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu
selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu.
Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi
manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap
jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang
dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
Sabda
Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim
itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang
dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan
sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan,
kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan
cacatnya.
Hadis
lain meriwayatkan dari umar bin
khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai
berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila
dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4.
Khiar
Khiar
artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad)
jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan
transaksi jual beli).
Selain
etika dalam berdagang, adapun rukun perdagangan sebagai penegaknya Dimana tanpa
adanya rukun, maka jual-beli menjadi tidak sah hukumnya. Rukun perdagangan
yaitu :
1.
Adanya
Penjual dan Pembeli
Penjual dan
pembeli yang memenuhi syarat adalah mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk
boleh melakukan transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang
harus berakal dan baligh.
2.
Adanya Akad
Penjual dan
pembeli melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu
seperti : Aku jual barang ini kepada anda dengan harga Rp. 10.000", lalu
pembeli menjawab,"Aku terima".
3.
Adanya
Barang / Jasa Yang Diperjual-belikan
Rukun yang
ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama
menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan itu harus memenuhi syarat
tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual-beli menjadi sah secara syariah,
maka barang yang diperjual-belikan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a. Suci / Bersih
Benda yang
diperjual belikan harus benda yang suci dana arti bukan benda najis atau
mengandung najis.
b. Punya Manfaat
Yang
dimaksud adalah barang harus punya manfaat secara umum dan layak. Dan juga
sebaliknya, barang itu tidak memberikan madharat atau sesuatu yang membahayakan
atau merugikan manusia.
c. Dimiliki Oleh Penjualnya
Tidak sah
berjual-beli dengan selain pemilik langsung suatu benda, kecuali orang tersebut
menjadi wali (al-wilayah) atau wakil.
d. Bisa Diserahkan
Menjual unta
yang hilang termasuk akad yang tidak sah, karena tidak jelas apakah unta masih
bisa ditemukan atau tidak. Demikian juga tidak sah menjual burung-burung yang
terbang di alam bebas yang tidak bisa diserahkan, baik secara pisik maupun
secara hukum.
e. Harus Diketahui Keadaannya
Barang yang
tidak diketahui keadaanya, tidak sah untuk diperjual-belikan, kecuali setelah
kedua belah pihak mengetahuinya. Baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi
kualitasnya.
B.
Penyebab
Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai Aturan Perdagangan Islam
Kunci mendapatkan keuntungan
dalam perdagangan yaitu mengikuti aturan (hukun) yang telah diajarkan Islam.
Namun, pada kenyataannya masyarakat kurang mengenali ajaran itu. Faktor-faktor
yang dapat menyebabkan kurangnya pengetahuan, antara lain :
1. Terbatasnya Informasi
2. Rendahnya Kesadaran akan Pentingnya
Aturan Perdagangan
3. Rendahnya Keinginan untuk
Mencari Tahu
4. Mengabaikannya Ajaran Islam
5. Kebiasaan Berdagang
6. Percayanya akan Mitos
7. Keinginan Cepat Sukses
dengan Cepat
8. Dll.
Faktor-faktor di atas yaitu
sebagian kecil dari penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat akan aturan
pedangan Islam. Terkadang, banyak pedagang yang telah mengetahui aturan
perdagangan namun tidak mengamalkannya bahkan mengabaikannya. Kurangnya kesadaran
akan pentingnya aturan perdagangan merupakan faktor utama dalam permasalahan
tersebut.
Padahal, jika kita tidak
mengikuti syariat Islam akan sangat merugikan. Baik di dunia maupun diakhirat.
Manfaat dari aturan perdagangan sangatlah banyak. Keuntungan yang didapat bukan
hanya di dunia, juga pahala kelak di akhirat.
C.
Cara
Mengatasi Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai Aturan Perdagangan menurut
Syariat Islam
Untuk mengatasi rendahnya
kesadaran masyakarat mengenai pengetahuan aturan perdagangan dapat dengan
beberapa cara. Antara lain :
1.
Menyebarkan Informasi
Sebanyak-banyaknya
Salah satu faktor kurangnya
pengetahuan masyakarat karena terbatasnya informasi. Untuk itu, perlu
disebarkannya informasi mengenai aturan perdagangan. Cara menyebarkannya, tidak
hanya secara langsung seperti ceramah, namun bisa juga melalu media cetak,
dan sosial media di dunia maya. Dengan
begitu, informasi akan lebih cepat dan lebih luas tersampaikan dengan mudah.
2.
Memberikan Pengarahan
Pentingnya Aturan Perdagangan Islam
Selain menyebarkan informasi mengenai aturan perdagangan Islam, harus diberikan pengarahan pentingnya ajaran tersebut. Karena kenyataannya, banyak masyarakat yang mengetahui aturan perdagangan namun tidak mengamalkannya bahkan mengabaikannya. Penyebabnya yaitu rendahnya paham akan pentingnya ajaran tersebut dan manfaat dari aturan itu.
Kesadaran memang tercipta dari dalam diri, namun sebagai makhluk sosial kita harus saling mendorong agar termotivasi ke jalan yang benar.
Cara di atas merupakan salah satu contoh untuk mengatasi rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan menurut syariat Islam.
Selain menyebarkan informasi mengenai aturan perdagangan Islam, harus diberikan pengarahan pentingnya ajaran tersebut. Karena kenyataannya, banyak masyarakat yang mengetahui aturan perdagangan namun tidak mengamalkannya bahkan mengabaikannya. Penyebabnya yaitu rendahnya paham akan pentingnya ajaran tersebut dan manfaat dari aturan itu.
Kesadaran memang tercipta dari dalam diri, namun sebagai makhluk sosial kita harus saling mendorong agar termotivasi ke jalan yang benar.
Cara di atas merupakan salah satu contoh untuk mengatasi rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan menurut syariat Islam.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa Islam telah
mengajarkan aturan (hukum) perdagangan untuk membimbing kita ke jalan Allah
swt. Amat merugikan jika kita melakukan kecurangan dalam berdagang, tidak hanya
merugi secara materi dan hubungan sosial, tetapi sampai kelak di akhirat. Dan
sangat beruntung orang yang selalu mengikuti aturan secara syari’ah, keuntungan
duniawi sekaligus di akhirat juga.
Untuk mengatasi kurangnya
pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam dapat dilakukah dengan
menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam berbagai cara, informasi yang
diberikan bukan hanya sekedar materi namun juga penerapan dan arti pentingnya
aturan perdagangan itu.
DAFTAR
PUSTAKA
http://becksunited.blogspot.com/2013/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.koperasisyariah.com/sikap-pedagang-muslim/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar