Jumat, 01 Januari 2016

MAKALAH PAI SMA “Rendahnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Aturan Perdagangan Islam”



MAKALAH
“Rendahnya Pengetahuan Masyarakat
terhadap Aturan Perdagangan Islam”
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam oleh Ibu Cumarni, S.Ag.






Disusun oleh :

Nama        : Mita Meliana  
Kelas         : XI-1                 
NIS            : 131410024      


SMA NEGERI 1 CIWIDEY
2014-2015



KATA PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang aturan perdagangan islam yang disajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para siswa SMA Negeri 1 Ciwidey. Saya menyadari  makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  saya harapkan untuk memberikan masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Bandung, 11 November 2014
Penyusun


 DAFTAR ISI

Kata Pengantar  ........................................................................................         
Daftar Isi.....................................................................................................         
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................         
A.    Latar Belakang ................................................................................         
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................         
C.     Tujuan .............................................................................................         
D.    Manfaat............................................................................................         
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................         
A.    Aturan Perdagangan menurut Syariat Islam ...................................         
B.     Penyebab Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai Aturan Perdagangan Islam                    
C.    Cara Mengatasi Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai
Aturan Perdagangan Islam ..............................................................         
BAB III PENUTUPAN ............................................................................         
A.    Kesimpulan .....................................................................................         
B.     Saran ...............................................................................................         
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................         

  
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam dunia perdagangan, banyak pedagang yang masih awam mengenai aturan perdagangan. Berdagang kerap dilakukan untuk mencari penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan diantara mereka lebih mengutamakan keuntungan hasil yang maksimal dibanding kualitas barang atau jasa yang diberi kepada konsumen.
Sebagaimana firman Allah SWT :
.... الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ ....
Artinya : "....dan Allah telah mcnghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."(Q.S. Baqarah,2:275)
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُور ....
Artinya : “Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (QS. Fathir : 29)
Pada dasarnya, agama telah mengajarkan aturan perdagangan kepada umatnya. Islam menghalalkan jual beli namun tidak memperbolehkan riba dan menimbulkan kerugian antara penjual dan pembeli. Selain itu, masih banyak firman Allah swt. dan Hadist yang menerangkan aturan perdagangan.
Namun, kenyataannya masyarakat masih awam mengenai aturan perdagangan menurut ajaran Islam. Tidak sering kebiasaan berdagang yang mereka lakukan menyimpang  pada ajaran Islam. Seperti membesarkan laba (riba), melakukan penipuan, kecurangan, bahkan mempercayai ilmu hitam.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dikembangkannya ilmu tentang perdagangan Islam, baik melalu penyuluhan, surat kabar, maupun sosial media di dunia maya. Dengan mengikuti aturan perdagangan Islam, pedagang akan mendapat keuntungan di dunia maupun di akhiran.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana aturan perdagangan menurut syariat Islam?
2.      Apakah  penyebab kurangnya pengetahuan  masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam?
3.      Bagaimana cara mengatasi kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui aturan perdagangan menurut syariat Islam
2.      Mengetahui penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam
3.      Mengetahui cara mengatasi kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam

D.    Manfaat
1.      Dapat memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PAI mengenai perdagangan menurut syariat Islam
2.      Dapat mengetahui cara membuat makalah yang baik dan benar
3.      Dapat mempelajari pelajaran PAI dengan lebih mudah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aturan Perdagangan menurut Syariat Islam
     Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain: 
1.      Berlaku Benar 
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
 Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban) 
2.      Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
3.      Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah lihat Al-quran
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
 Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya.
Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4.      Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli).
Selain etika dalam berdagang, adapun rukun perdagangan sebagai penegaknya Dimana tanpa adanya rukun, maka jual-beli menjadi tidak sah hukumnya. Rukun perdagangan yaitu :
1.         Adanya Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli yang memenuhi syarat adalah mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus berakal dan baligh.
2.         Adanya Akad
Penjual dan pembeli melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu seperti : Aku jual barang ini kepada anda dengan harga Rp. 10.000", lalu pembeli menjawab,"Aku terima".
3.         Adanya Barang / Jasa Yang Diperjual-belikan
Rukun yang ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan itu harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual-beli menjadi sah secara syariah, maka barang yang diperjual-belikan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a.      Suci / Bersih
Benda yang diperjual belikan harus benda yang suci dana arti bukan benda najis atau mengandung najis.
b.      Punya Manfaat
Yang dimaksud adalah barang harus punya manfaat secara umum dan layak. Dan juga sebaliknya, barang itu tidak memberikan madharat atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan manusia.
c.       Dimiliki Oleh Penjualnya
Tidak sah berjual-beli dengan selain pemilik langsung suatu benda, kecuali orang tersebut menjadi wali (al-wilayah) atau wakil.
d.      Bisa Diserahkan
Menjual unta yang hilang termasuk akad yang tidak sah, karena tidak jelas apakah unta masih bisa ditemukan atau tidak. Demikian juga tidak sah menjual burung-burung yang terbang di alam bebas yang tidak bisa diserahkan, baik secara pisik maupun secara hukum.
e.       Harus  Diketahui Keadaannya
Barang yang tidak diketahui keadaanya, tidak sah untuk diperjual-belikan, kecuali setelah kedua belah pihak mengetahuinya. Baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya.
B.     Penyebab Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai Aturan Perdagangan Islam
Kunci mendapatkan keuntungan dalam perdagangan yaitu mengikuti aturan (hukun) yang telah diajarkan Islam. Namun, pada kenyataannya masyarakat kurang mengenali ajaran itu. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kurangnya pengetahuan, antara lain :
1.      Terbatasnya Informasi
2.      Rendahnya Kesadaran akan Pentingnya Aturan Perdagangan
3.      Rendahnya Keinginan untuk Mencari Tahu
4.      Mengabaikannya Ajaran Islam
5.      Kebiasaan Berdagang
6.      Percayanya akan Mitos
7.      Keinginan Cepat Sukses dengan Cepat
8.      Dll.
Faktor-faktor di atas yaitu sebagian kecil dari penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat akan aturan pedangan Islam. Terkadang, banyak pedagang yang telah mengetahui aturan perdagangan namun tidak mengamalkannya bahkan mengabaikannya. Kurangnya kesadaran akan pentingnya aturan perdagangan merupakan faktor utama dalam permasalahan tersebut.
Padahal, jika kita tidak mengikuti syariat Islam akan sangat merugikan. Baik di dunia maupun diakhirat. Manfaat dari aturan perdagangan sangatlah banyak. Keuntungan yang didapat bukan hanya di dunia, juga pahala kelak di akhirat.

C.    Cara Mengatasi Kurangnya Pengetahuan Masyarakat mengenai Aturan Perdagangan menurut Syariat Islam
Untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyakarat mengenai pengetahuan aturan perdagangan dapat dengan beberapa cara. Antara lain :
1.      Menyebarkan Informasi Sebanyak-banyaknya
Salah satu faktor kurangnya pengetahuan masyakarat karena terbatasnya informasi. Untuk itu, perlu disebarkannya informasi mengenai aturan perdagangan. Cara menyebarkannya, tidak hanya secara langsung seperti ceramah, namun bisa juga melalu media cetak, dan  sosial media di dunia maya. Dengan begitu, informasi akan lebih cepat dan lebih luas tersampaikan dengan mudah.
2.      Memberikan Pengarahan Pentingnya Aturan Perdagangan Islam 
              Selain menyebarkan informasi mengenai aturan perdagangan Islam, harus diberikan pengarahan  pentingnya ajaran tersebut. Karena kenyataannya, banyak masyarakat yang mengetahui aturan perdagangan namun  tidak mengamalkannya bahkan mengabaikannya. Penyebabnya yaitu rendahnya paham akan  pentingnya ajaran tersebut dan manfaat dari aturan itu.
             Kesadaran  memang tercipta dari dalam diri, namun sebagai makhluk sosial kita harus saling mendorong agar termotivasi ke jalan yang benar.
              Cara di atas merupakan salah satu contoh untuk mengatasi rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan menurut syariat Islam.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan  bahwa Islam telah mengajarkan aturan (hukum) perdagangan untuk membimbing kita ke jalan Allah swt. Amat merugikan jika kita melakukan kecurangan dalam berdagang, tidak hanya merugi secara materi dan hubungan sosial, tetapi sampai kelak di akhirat. Dan sangat beruntung orang yang selalu mengikuti aturan secara syari’ah, keuntungan duniawi sekaligus di akhirat juga.
Untuk mengatasi kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan perdagangan Islam dapat dilakukah dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat dalam berbagai cara, informasi yang diberikan bukan hanya sekedar materi namun juga penerapan dan arti pentingnya aturan perdagangan itu.

DAFTAR PUSTAKA

http://becksunited.blogspot.com/2013/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://toetiesblogs.blogspot.com/2011/05/konsep-perdagangan-islam.html
http://www.koperasisyariah.com/sikap-pedagang-muslim/

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar